Pangkep, Pojoksiar.com – Nasib pilu menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan berinisial HS (26). Niat hati ingin mendapat keuntungan dari investasi arisan, HS justru harus kehilangan uang belasan juta rupiah.

Ia diduga menjadi korban penipuan oleh rekannya sendiri, seorang mama muda berinisial US (26), dengan modus arisan lelang fiktif.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setelah korban merasa dirugikan hingga belasan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, membeberkan kronologi lengkap aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh US. Peristiwa ini bermula pada Rabu (25/2/2026) lalu di Kampung Ujung Loe, Kecamatan Minasatene.

Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp. Dengan kata-kata manis, US menawarkan arisan lelang senilai Rp 15 juta yang diklaim milik temannya.

“Terlapor menjanjikan pengembalian atau keuntungan besar. Arisan senilai Rp 15 juta tersebut diklaim akan cair sebesar Rp 20 juta hanya dalam waktu satu bulan,” ujar AKP Imran, Jumat (24/4/2026).

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban sempat melakukan negosiasi hingga disepakati harga beli sebesar Rp 13 juta. Tanpa rasa curiga, korban langsung mentransfer uang tersebut ke rekening BRI milik pelaku.

Tak puas hanya menipu satu kali, dua hari berselang, tepatnya pada 27 Februari, US kembali melancarkan aksinya. Ia kembali menawarkan arisan lelang kedua kepada korban.

Kali ini, pelaku mematok harga Rp 2,5 juta dengan iming-iming pencairan sebesar Rp 5 juta. Total uang yang telah dikirimkan korban mencapai Rp 15,5 juta dengan harapan akan cair total Rp 25 juta secara bersamaan.

Kecurigaan korban mulai muncul pada Minggu (1/3/2026). Bak disambar petir di siang bolong, HS mendapat kabar dari rekannya bahwa US telah melarikan diri dan meninggalkan rumahnya.

“Saat korban mendatangi rumah terlapor di Jalan KH Muhammad Yusuf, Kecamatan Minasatene, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong,” tambah Imran.
Merasa telah menjadi korban penipuan, HS pun akhirnya menempuh jalur hukum.

Hingga saat ini, pihak Reskrim Polres Pangkep terus mendalami kasus ini. Sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan, yakni MA, NM, RS, RA, dan WA.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan petugas, di antaranya:
* Tangkapan layar (*screenshot*) percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
* 1 lembar rekening koran BRI milik pelapor.
* 30 lembar fotokopi rekening koran BNI atas nama terlapor.
* 93 lembar fotokopi rekening koran BRI atas nama terlapor.

Meski telah diperiksa dua kali, polisi belum melakukan penahanan terhadap US karena statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun, pelaku kini dibidik dengan pasal berlapis.

“Terlapor dibidik dengan Pasal 486 KUHPidana dan/atau Pasal 492 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Imran.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat.