MAROS — Gara-gara menggeber suara knalpot sepeda motor, seorang warga diserang dua remaja menggunakan senjata tajam di Jalan Dusun Leko, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Minggu (27/9/2026) dini hari.
Tim Satreskrim Polres Maros bergerak cepat membekuk dua terduga pelaku, yakni A (19) dan MH (15). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya setelah aksi brutal mereka terekam kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus penganiayaan berat ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Moncongloe. Petunjuk utama didapatkan petugas setelah mengumpulkan bukti di lapangan dan memeriksa rekaman CCTV.
“Dari hasil penyelidikan dan petunjuk di lapangan, tim berhasil mengendus keberadaan para terduga pelaku. Personel langsung bergerak dan mengamankan keduanya tanpa ada perlawanan,” kata Ridwan.
Hasil pemeriksaan awal menguak peran masing-masing pelaku. Pelaku A nekat menusuk korban menggunakan sebilah badik, sedangkan MH yang masih berusia 15 tahun ikut membacok korban memakai parang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, sebilah badik, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Emosi sesaat diduga menjadi pemicu utama aksi pengeroyokan tersebut. Pelaku tersinggung ketika korban melintas sambil menggeber knalpot sepeda motornya.
Penyidik saat ini masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut. Mengingat salah satu pelaku masih tergolong anak di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan aturan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan