Pangkep, Pojoksiar.com – Niat hati mencari rumput laut untuk kebutuhan sehari-hari, seorang warga di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, justru dibuat kaget dengan penemuan benda mencurigakan yang belakangan diketahui bernilai miliaran rupiah.
Warga berinisial US tersebut menemukan paket narkotika jenis sabu seberat nyaris satu kilogram yang tergeletak begitu saja di pesisir pantai.
Satres Narkoba Polres Pangkep kini telah memastikan bahwa bungkusan misterius yang ditemukan di Kampung Gusunge, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang tersebut adalah benar narkotika golongan satu.
“Kami sudah mengirim barang bukti tersebut ke Labfor untuk menguji kandungannya. Hasilnya sudah keluar dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Ichsan, kepada awak media, Sabtu (25/4/2026).
Berikut adalah fakta-fakta terkait penemuan sabu seberat 1 Kg di pesisir Pangkep:
1. Kronologi Penemuan di Bawah Pohon Bakau
Peristiwa mengejutkan ini bermula saat US sedang mencari rumput laut di pesisir pantai pada Rabu (15/4) sekitar pukul 18.05 WITA.
Saat sedang menyisir area pesisir, pandangan US tertuju pada sebuah bungkusan aneh yang berada di bawah pohon bakau. Bungkusan tersebut tampak mencurigakan dan tertutup oleh tebalnya lumpur pantai. Penemuan ini kemudian langsung dilaporkan kepada pihak berwajib.
2. Terbungkus Plastik Bunga Matahari
Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, paket tersebut dibongkar dan ditimbang secara resmi. AKP Ichsan menjelaskan bahwa berat total barang haram tersebut nyaris mencapai satu kilogram, tepatnya 981,77 gram.
Fakta menariknya, sabu tersebut dikemas dengan cukup rapat. Di bagian luar, paket itu terbungkus plastik hitam yang sudah berlumuran lumpur. Namun, saat dibuka, sabu tersebut dibungkus lagi menggunakan plastik bermotif bunga matahari.
“Penuh lumpur di bagian luar, namun isi di dalamnya masih utuh dan sangat kering,” jelas pihak kepolisian.
3. Pemilik Masih Misteri, Diduga Terbawa Arus Laut
Hingga saat berita ini diturunkan, polisi belum bisa memastikan siapa pemilik dari “paket jumbo” tersebut. Dugaan sementara, barang haram itu terdampar di pantai setelah terbawa arus laut dari perairan lepas.
“Kepemilikannya masih dalam proses penyelidikan karena ditemukan di pesisir pantai, kemungkinan terbawa arus. Di paket tersebut juga tidak ditemukan inisial, label, atau tanda-tanda pengirim sama sekali. Benar-benar kosong,” tegas AKP Ichsan.
Satres Narkoba Polres Pangkep telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi penemuan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa dua orang saksi, yakni US sebagai penemu pertama, serta anggota Polsek setempat yang pertama kali menerima laporan.
4. Segera Dimusnahkan
Pihak Polres Pangkep memastikan bahwa barang bukti sabu seberat 1 Kg ini tidak akan disimpan terlalu lama. Setelah seluruh proses administrasi dan penyelidikan awal rampung, barang haram tersebut akan segera dimusnahkan.
Pemusnahan ini rencananya akan mengundang jajaran unsur pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Pangkep. “Mengenai jadwal pastinya, kami akan segera sampaikan kepada teman-teman media,” pungkas Ichsan.
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau seluruh masyarakat pesisir di Sulawesi Selatan untuk tetap waspada. Warga diminta segera melapor ke pos polisi terdekat jika melihat atau menemukan benda-benda mencurigakan yang terdampar di pantai, guna memutus rantai peredaran gelap narkotika lintas jalur laut.

Tinggalkan Balasan