Maros – Dipicu salah paham dan cekcok di jalan, dua pria nekat mengeroyok seorang pengendara mobil hingga babak belur di Jalan Belang-Belang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. tak hanya menganiaya korban, pelaku juga merusak kaca depan mobil korban hingga pecah.
Aksi sok jagoan tersebut tak berlangsung lama. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil meringkus kedua pelaku, yakni RN (43) dan AA (27), saat nongkrong di Jalan Sudirman, depan BRI Maros, Kecamatan Turikale, Jumat (9/10/2026) malam sekira pukul 22.00 WITA.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, menyebut penangkapan berawal dari laporan korban atas aksi pengeroyokan yang dialaminya pada Rabu (7/10/2026) sore di depan Futry Bakery.
Peristiwa bermula saat mobil korban berpapasan dan terlibat perselisihan dengan pengemudi mobil Daihatsu Gran Max warna abu-abu. Emosi yang tak terkontrol membuat pelaku makin brutal. Korban dihantam menggunakan kursi lipat sebanyak dua kali, sementara pelaku lain melampiaskan amarahnya dengan merusak kaca mobil korban.
“Setelah menerima laporan dan mengantongi informasi keberadaan terduga pelaku, Tim Jatanras langsung bergerak cepat menyergap kedua pria tersebut tanpa perlawanan,” ujar AKP Ahmad, Sabtu (10/10/2026).
Kepada penyidik, RN mengakui telah memukul korban memakai kursi lipat, sedangkan AA mengaku melempar/merusak kaca mobil korban.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti dua unit mobil Daihatsu Gran Max milik korban dan pelaku diamankan di Posko Jatanras Polres Maros. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan.

Tinggalkan Balasan