Pangkep, Pojoksiar.com – Pemerintah Desa Sabalana berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui Peraturan Desa. PADes nantinya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Sabalana, Fadrul Alib menyampaikan hal itu dalam sosialisasi bersama BPD Desa Sabalana terkait Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan di RM Pesisir, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/12/2025)
“Desa Sabalana dan Galesong sejak lama memiliki hubungan emosional yang sangat baik bahkan beberapa diantaranya adalah rumpun keluarga sehingga tidak mungkin ada niatan mengusir parengge (pagae) di Desa. Tetapi mesti ada simbiosis mutualisme yang dananya nanti akan masuk ke PADes yang nantinya di Musyawarahkan Pemanfaatannya untuk peningkatan fasilitas umum, pemberdayaan masyarakat, dan program pelestarian lingkungan (laut). Mudah – mudahan berjalan sesuai yang diharapkan,” kata Fadrul.
Dia menyampaikan, Perdes tentang Pungutan ini digodok bersama BPD Desa Sabalana kurang lebih 7 bulan sebelum akhirnya terbit. Proses penerbitan diawali dengan Musyawarah Desa tentang pembahasan rancangan perdes, kemudian konsultasi ke DPMD dan bagian hukum, setelah Musyawarah lagi di Desa tentang besaran pungutan.
“Lanjut setelahnya koordinasi dengan bagian hukum dan pemaparan rancangan perdes di ruang Setda didepan dinas PMD, Bagian Hukum, Dinas Perikanan sampai dilakukan Musyawarah Penetapan kembali di Kantor Desa Sabalana,” ucapnya.
Hadir dalam Sosialisasi itu Camat Liukang Tangaya, Dinas PMD, Bos Kapal dan Juragan Kapal Parengge (Pagae) yang beberapa tahun ini aktivitasnya banyak di Desa Sabalana.
Agenda Sosialisasi Perdes ini adalah menyampaikan peraturan yang berlaku di Desa Sabalana tentang tarif pungutan yang mulai berlaku sejak di tetapkannya Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang pungutan.
Dalam Sosialisasi itu juga ada 5 orang dari bos kapal yang bertanya sehingga terjadi diskusi. Namun dinamika diskusi justru semakin menambah pemahaman mendalam dan lebih detail tentang besaran pungutan dan permulaan sehingga disahkannya Peraturan Desa ini.
Dari pihak pengusaha parengge juga berterima kasih sudah dibuatkan sosialisasi ini apalagi tempatnya di Galesong sehingga memudahkan mereka untuk akses sehingga bisa maksimal yang hadir dalam agenda sosialisasi ini.
Sekretaris DPMD Kabupaten Pangkep, Dzulfadli menyambut baik terbitnya Perdes Desa Sabalana Nomor 2 tahun 2025 tentang Pungutan. Dia berharap Perdes ini akan meningkatkan kemandirian Desa Sabalana untuk berkembang menjadi lebih baik.
“Harapannya melalui implementasi peraturan Desa ini di harapkan dapat meningkatkan kemandirian desa khusus nya dalam hal peningkatan PADesa ini menjadi komitmen pemerintah Desa untuk tumbuh dan berkembang,,” kata Dzulfadli.

Tinggalkan Balasan