Pangkep — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Maccini Baji memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan perbedaan biaya pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan pembayaran jasa kapal.
Humas Kantor UPP Kelas II Maccini Baji, Agung, menjelaskan bahwa seluruh proses permohonan SPB telah melalui mekanisme resmi yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pengajuan SPB diajukan oleh pemilik atau nakhoda kapal melalui agen yang ditunjuk secara sah. Agen tersebut bertugas membantu mengurus dokumen dan kebutuhan kapal berdasarkan surat penunjukan.
Sementara itu, kewenangan menerbitkan dokumen SPB tetap berada di tangan Syahbandar setelah seluruh persyaratan administrasi dan aspek keselamatan kapal dinyatakan lengkap.
“Pengajuan SPB dilakukan melalui sistem pelayanan yang berlaku sehingga mengurangi interaksi langsung antara pemohon dan petugas,” ujar Agung dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Agung menegaskan bahwa transaksinya dilakukan menggunakan mekanisme resmi melalui kode billing yang terhubung langsung dengan sistem Kementerian Keuangan. Sistem ini dirancang agar aliran dana lebih mudah ditelusuri serta meminimalisasi potensi pungutan liar.

Lebih lanjut, UPP Kelas II Maccini Baji merinci bahwa biaya yang timbul dalam aktivitas kepelabuhanan dapat mencakup berbagai komponen, mulai dari PNBP untuk layanan pemerintah, biaya jasa keagenan, hingga biaya operasional dari pihak ketiga. Jenis dan besaran biaya tersebut sangat bergantung pada jenis layanan yang digunakan oleh masing-masing kapal.
“Karena itu, rincian layanan, pihak penerima, serta bukti transaksi harus diperiksa secara cermat sebelum suatu biaya dikaitkan dengan penerbitan SPB atau pungutan resmi UPP,” tambahnya.
Menanggapi angka dan dokumen yang dipersoalkan dalam pemberitaan, pihak UPP menyatakan belum menerima dokumen pendukung secara resmi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait. Akibatnya, UPP belum dapat memastikan apakah selisih biaya yang diberitakan bersumber dari jenis layanan tertentu, kebutuhan spesifik kapal, atau faktor lainnya.
UPP juga mengaku telah berupaya menghubungi serta mengundang pihak LSM dan media yang bersangkutan untuk berdiskusi langsung di kantor guna mencocokkan data dan memberikan penjelasan transparan terkait standar pelayanan. Namun, undangan tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan.
Meski demikian, Kantor UPP Kelas II Maccini Baji menegaskan sikap terbukanya terhadap kritik konstruktif dan siap menerima bukti-bukti valid untuk diperiksa bersama. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya prinsip pemberitaan yang berimbang dan mengedepankan hak jawab agar informasi yang diterima masyarakat utuh dan tidak menyesatkan.
“Jika pemberitaan yang dinilai tidak berimbang terus berlanjut tanpa upaya klarifikasi yang memadai, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan