Pangkep, Pojoksiar – Penyidik Satreskrim Polres Pangkep melimpahkan 12 orang tersangka kasus judi ke penuntut umum Kejari Pangkep. 12 orang pelaku judi tersebut termasuk 3 orang kepala desa yang bertugas di Kecamatan Tondong Tallasa.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh mengatakan telah merampungkan seluruh proses penyidikan kasus tersebut dan telah menyerahkan ke Kejari Pangkep.
“Tadi sudah kita limpahkan tahap II ke Kejari Pangkep untuk kasus judi dadu yang melibatkan 3 orang kepala desa,” kata Saleh, Jumat (1/7/2025).
Kasus judi dadu yang melibatkan kepala desa ini terungkap dalam penggerebekan oleh Unit Resmob Polres Pangkep. Ajang judi dadu ini digelar disebuah rumah di di Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, SulawesiSelatan (Sulsel) Minggu (19/4) lalu.
Ketiga kades masing-masing
Kades Malaka MAR, Kades Bantimurung AR, dan Kades Bonto Birao, R. Ketiganya adalah kades di Kecamatan Tondong Tallasa.
Kasi Intel Kejari Pangkep, Harsadi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II kasus judi 12 orang termasuk 3 kades dari penyidik Polres Pangkep. Para pelaku disangkakan pasal 303 dan pasal 55 KUHP.
“Telah dilakukan penyerahan Tersangka RA dkk dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada penuntut umum yang disangka melanggar Pasal 303 ayat 1 Ke-3 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Subs. Pasal 303 bis ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata Harsadi.
Harsadi mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II ini, Kejari Pangkep langsung melakukan penahanan kepada para tersangka dibutuhkan Rutan Kelas IIB Pangkajene selama 20 hari.
“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pangkajene,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan