Pangkep, Pojoksiar – Polisi mengamankan 2 orang remaja pelaku pencurian masing-masing berinissial MI (20) dan A (20) yang kerap menyasar sopir yang singgah istirahat di jalan poros Pangkep-Makassar. Keduanya tertangkap tangan oleh sopir saat sedang beraksi.

Kanit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pangkep, Ipda A Dipo Alam mengatakan, kedua pelaku asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diamankan saat dikeroyok oleh sejumlah sopir saat beraksi di jalan poros Pangkep-Makassar Kampung Soreang, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (24/7).

“Benar kami mengamankan 2 orang pelaku pencurian dari sebuah mobil yang sopirnya sedang singgah istirahat,” ucapnya.

Dipo menuturkan, para pelaku berjumlah 3 orang tapi saat ketahuan oleh sopir, mereka berusaha melarikan diri. 2 orang tertangkap dan 1 orang melarikan diri dari amuk sopir yang ada di TKP. Saat ini polisi melakukan pengejaran kepada 1 pelaku lain yang juga berasal dari Kota Makassar.

“Pelaku yang melakukan ada 3 orang tapi yang kita amankan baru 2 orang, yang 1 sementara dalam pengejaran. Para sempat diamankan oleh sopir,” ucapnya.

Kepada polisi para pelaku mengaku sudah berulang kali mencuri dengan motif yaang sama, menargetkan kendaraan yang sopirnya sedang istirahat. Mereka mengincar mobil yang kaca jendelanya terbuka dan mengambil barang yang ada di dashboad mobil.

“Mereka ini sudah berulang kali. Mereka mengincar kkbil yang istirahat dengan kondisi jendela terbuka dan mencuri barang yang ada di dashboad seperti HP atau dompet,” terang Dipo.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Kita sangkakan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana paling lama 7 tahun,” tutupnya.