Pojoksiar – Pelaku penimbun BBM subsidi jenis solar, AR (37) tak berkutik saat digerebek polisi. AR ditangkap bersama 2 unit truk dan solar sebanyak 500 liter.

AR ditangkap sekitar pukul 17.30 wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Selasa (22/7).

“Benar, kami menemukan lokasi penimbunan BBM ilegal jenis solar di sebuah rumah kos. Kami amankan pelaku dan 500 liter solar,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh.

Saleh mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan masyarakat melihat sebuah truk yang melakukan pengisian solar secara berulangkali di SPBU. Polisi lalu mengikuti truk tersebut dan menemukan lokasi penampungan.

“Ini berawal dari informasi masyarakat, truk berulang kali mengisi BBM. Kami menindaklanjuti laporan itu dengan mengikuti truk ke lokasi penampungannya,” ucapnya.

Pelaku penimbun BBM subsidi jenis solar di Pangkep yang berinisial AR (37) diduga memanipulasi barcode pengisian untuk mengelabui petugas SPBU. Pelaku menggunakan barcode dari mobil lain agar bisa melakukan pengisian BBM berulangkali dalam sehari.

“Pelaku ini menggunakan barcode mobil lain agar bisa melakukan pengisian berulang kali di SPBU,” katanya.

Selain memanipulasi petugas dengan menggunakan banyak barcode dari mobil lain, pelaku juga menggunakan plat nomor polisi palsu atau plat gantung agar tidak terlacak oleh sistem pengisian BBM di SPBU. Kegiatan ilegal ini telah dilakukan lama dengan berpindah-pindah lokasi penampungan.

“Dia pakai plat gantung jadi bisa pengisian solar beberapa kali dalam sehari. Pelaku ini sudah lama menjalankan bisnis ini dan lokasi penampungannya berpindah-pindah,” ucapnya.

Saleh mengatakan, solar subsidi dibeli pelaku seharga Rp 6800 perliter dan dijual dengan harga Rp 7400 perliter kepada pengumpul. Saleh menuturkan saat ini petugas mendalami kemana solar tersebut dijual oleh pengumpul.