Pojoksiar – Seorang perempuan berinisial PPR (29) ditangkap setelah melakukan penipuan disebuah toko di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang nerupakan residivis kasus penipuan ditangkap dipelariannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Betul jajaran polres maros, polsek mandai berhasil menangkap pelaku penipuan. Yang bersangkutan residivis, baru keluar 1 bulan dari penjara lapas makassar,” kata Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, Rabu (25/6/2025).
Pelaku ditangkap di salahsatu hotel di Kota Palu, Minggu (15/6). Douglas mengatakan saat penangkapan, kepolisian Maros berkoordinasi dengan Polsek Palu Barat.
“Polsek mandai dan Polres Maros berkoordinasi dengan polsek Palu Barat dimana sebelumnya telah diidentifikasi pelaku berada di daerah Palu Barat,” ucapnya.
Douglas menuturkan, kejadian terjadi di Maros. Jumat (13/6). Saat beraksi pelaku mendatangi salahsatu toko makanan dan pura-pura menelepon dengan pemilik toko didepan kasir. Usai menelepon, PPR menanyakan jumlah uang dalam kas dan meminta semua uang tersebut untuk dibawakan kepada pemilik toko.
“Yang bersangkutan datang disalahsatu toko yang ada di Maros dan pura-pura menelepon pemilik tokonya didepan kasir lalu meminta nota dan uang pembelian sebesar Rp 12 juta,” ucapnya.
“Dia bertanya ke kasir disitu (kas) ada uang berapa, nah itu lalu diambil semua seolah-olah akan dibawa ke bosnya padahal diambil oleh yang bersangkutan,” tambahnya.
Douglas mengatakan, setelah pelaku pergi membawa uang, kasir toko tersadar telah ditipu dan melapor ke pemilik toko. Mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Setelah orang tersebut pergi meninggalkan toko kasir sadar bahwa dia telah ditipu,” katanya.
Douglas mengatakan, selain di Maros pelaku kerap melakukan aksi serupa di kota lain di Sulsel.
“Pelaku juga telah melakukan kejahatan serupa di beberapa kota di Sulsel ini,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya rekaman CCTV toko dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan penipuan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 subsidair pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Kita kenakan pasal penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan