Maros,Pojoksiar.com – Aparat Polres Maros mengambil langkah tegas untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama bulan suci Ramadan. Kendaraan yang terjaring dalam aksi balap liar dipastikan akan disita hingga tiga bulan penuh.
Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul maraknya aksi balap liar yang kerap terjadi menjelang waktu berbuka puasa atau ngabuburit serta usai salat Subuh. Aktivitas itu dinilai meresahkan warga karena menimbulkan kebisingan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolres Maros melalui Kasi Humas AKP Ahmad menegaskan, sanksi penyitaan lebih lama diterapkan sebagai bentuk efek jera. Jika pada hari biasa kendaraan yang ditilang dapat diambil setelah proses sidang, selama Ramadan masa penahanan diperpanjang secara khusus.
“Kami tidak ingin kenyamanan masyarakat dalam beribadah terganggu oleh kebisingan knalpot brong dan aksi berbahaya di jalan raya. Kendaraan yang terlibat balap liar akan kami kandangkan hingga Idulfitri usai, bahkan sampai tiga bulan ke depan,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maros telah memetakan sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar. Beberapa di antaranya yakni Kompleks Pergudangan 88, kawasan Mamminasata, serta Jalan Poros Maros–Pangkep.
Untuk mengantisipasi aksi serupa, kepolisian membentuk tim khusus yang mulai bekerja sejak hari pertama Ramadan. Pada Sabtu pagi, tim tersebut membubarkan aksi balap liar di Kompleks Pergudangan 88 setelah menerima laporan warga melalui Call Center 110.
Selain patroli intensif, polisi juga mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama pada malam hari setelah salat Tarawih dan waktu Subuh. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penggunaan knalpot tidak standar atau aksi yang dikenal sebagai “asmara subuh” yang kerap berujung balap liar.
Polres Maros berharap kebijakan penyitaan jangka panjang ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menjaga ketertiban umum selama Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan