Jakarta, Pojoksiar.com — Seorang guru honorer dari Kabupaten Karawang, Reza Sudirajad, menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Ia menilai perhitungan anggaran pendidikan dalam APBN tidak sepenuhnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen untuk sektor pendidikan.
Dalam sidang di MK, Reza mengaku datang sebagai pemohon prinsipal sekaligus mewakili kegelisahan banyak guru honorer di daerah. Ia menyebut dirinya harus mengajar di tiga tempat sekaligus demi bertahan hidup.
“Saya mengajar di sekolah negeri, madrasah swasta, dan PKBM Paket C. Itu saya lakukan untuk menyambung hidup sekaligus tetap menjalankan tugas sebagai pendidik,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Persoalkan Klaim Anggaran Pendidikan 20 Persen
Pemerintah dan DPR sebelumnya menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai sekitar Rp769 triliun, yang disebut setara dengan 20 persen dari total APBN.
Namun, menurut Reza, setelah meneliti lampiran undang-undang tersebut, ia menemukan bahwa sekitar Rp268 triliun di dalamnya merupakan dana untuk program makan bergizi gratis yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional.
Ia menilai dana tersebut tidak semestinya dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan.
“Kalau dana program makan bergizi gratis itu dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen. Artinya jauh di bawah mandat konstitusi,” katanya.
Analogi “Ember Air” yang Viral di Sidang
Dalam sidang tersebut, Reza menyampaikan analogi yang kemudian menarik perhatian banyak pihak.
Ia menggambarkan anggaran pendidikan seperti sebuah ember yang seharusnya diisi 20 persen air murni untuk kebutuhan pendidikan bangsa. Namun menurutnya, ember itu kini diisi campuran air dengan tanah dan batu sehingga tampak penuh, tetapi kualitasnya tidak lagi sama.
“Airnya memang terlihat penuh 20 persen, tetapi keruh. Dana makan bergizi gratis itu seperti tanahnya. Itu bukan belanja pendidikan,” ujarnya.
Dampak pada Guru dan Sekolah
Reza mengatakan kebijakan tersebut berdampak langsung pada kondisi pendidikan di lapangan. Ia menilai banyak guru honorer belum mendapatkan kepastian status maupun kesejahteraan.
Selain itu, masih banyak sekolah yang menghadapi keterbatasan fasilitas seperti ruang kelas rusak, laboratorium yang tidak tersedia, hingga minimnya buku pelajaran.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena ruang anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar pendidikan menjadi terbatas.
Minta MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Murni
Dalam permohonannya, Reza meminta MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 inkonstitusional jika memasukkan program makan bergizi gratis sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Ia meminta agar definisi anggaran pendidikan minimal 20 persen harus dimaknai sebagai anggaran murni untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, seperti kesejahteraan guru, fasilitas sekolah, dan kualitas pembelajaran.
“Saya berharap Mahkamah Konstitusi menjadi penjaga terakhir konstitusi pendidikan kita,” kata Reza.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan kelengkapan permohonan sebelum diputuskan apakah perkara akan masuk ke tahap persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan