Jakarta, Pojoksiar.com — Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jakarta Pusat pada Kamis malam (12/3/2026). Insiden tersebut terjadi tidak lama setelah ia menyelesaikan kegiatan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Serangan tersebut mengakibatkan luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, Andrie Yunus dilaporkan mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya dan saat ini menjalani penanganan intensif di rumah sakit.
Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika Andrie Yunus mengikuti kegiatan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah kegiatan selesai, Andrie Yunus meninggalkan lokasi untuk pulang. Tidak lama setelah itu, seseorang yang tidak dikenal melakukan penyerangan dengan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Dalam pernyataan resminya pada 13 Maret 2026, Badan Pekerja KontraS menyatakan bahwa serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diduga merupakan bentuk intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).
Menurut KontraS, tindakan kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM.
KontraS menilai serangan tersebut berpotensi menjadi upaya membungkam suara kritis masyarakat sipil, terutama mereka yang aktif mengadvokasi isu-isu hak asasi manusia dan kebijakan publik.
Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mendapat perhatian luas dari kalangan masyarakat sipil dan organisasi HAM. KontraS mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Menurut organisasi tersebut, tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan serius yang dapat menyebabkan luka permanen hingga mengancam keselamatan jiwa korban.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat sipil, agar pelaku dapat segera diungkap dan korban mendapatkan keadilan,” demikian pernyataan Badan Pekerja KontraS.
Sorotan terhadap Perlindungan Aktivis dan Pembela HAM
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia. Berbagai organisasi masyarakat sipil menilai bahwa jaminan keamanan bagi individu yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari negara demokrasi.
Hingga saat ini, penyelidikan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih berlangsung, sementara kondisi korban terus dipantau oleh tim medis.

Tinggalkan Balasan