Makassar, Pojoksiar.com – Aksi tegas kembali ditunjukkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dalam memberantas praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah perairan Indonesia Timur.
Melalui Tim Quick Response Komando Daerah Maritim VI (Kodaeral VI), aparat menggagalkan dugaan distribusi solar ilegal yang melibatkan dua kapal jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) dan tujuh mobil tangki darat.
Operasi dilaksanakan Minggu (22/2/2026) pukul 00.06 WITA di dua lokasi strategis, yakni perairan Makassar dan kawasan pergudangan Tamalanrea.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati aktivitas pemindahan solar secara tertutup dari mobil tangki ke kapal, praktik yang dikenal sebagai bunker ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi, 2 kapal SPOB, 7 unit mobil tangki kapasitas 5 KL hingga 24 KL dan dekitar 106 kiloliter solar tanpa dokumen sah.
Nilai muatan diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas.
Diduga Langgar UU Pelayaran
Selain dugaan distribusi BBM ilegal, kedua kapal juga terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Pelanggaran tersebut berpotensi dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Berkas Dilimpahkan ke Penyidik
Sebagai tindak lanjut, Kodaeral VI menyerahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti kepada penyidik Kodaeral V pada Selasa (24/2/2026).
Asops Dankodaeral V Kolonel Laut (P) Khalimul Khakim mewakili Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz menegaskan bahwa pemberantasan mafia BBM ilegal merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Saat ini kedua kapal bersandar di Dermaga Fasharkan Makassar dalam pengawasan ketat untuk proses hukum lanjutan.
TNI AL memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang memanfaatkan celah pengawasan di wilayah laut Indonesia.

Tinggalkan Balasan