Makassar, Pojoksiar.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi mengambil langkah cepat atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang menimpa dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Kajati Sulsel secara resmi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang PTDH kedua guru tersebut. Penundaan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada keduanya menempuh upaya hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali (PK).

Pertemuan Khusus Atas Arahan Jaksa Agung
Langkah ini diambil setelah Kajati Sulsel menggelar pertemuan khusus di kantor Kejati Sulsel, Makassar, pada Rabu (12/11/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Rasnal dan Abdul Muis, yang didampingi oleh Anggota DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah (Partai Gerindra).

Sebelumnya, Kajati Sulsel juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemprov Sulsel, termasuk Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan Marwan Mansyur, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh empati itu, Dr. Didik Farkhan menyampaikan bahwa Jaksa Agung secara khusus meminta agar kasus guru Abdul Muis dan Rasnal diselesaikan dengan mengedepankan hati nurani.

“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” kata Didik.

Kajati Sulsel memastikan bahwa pengajuan PK merupakan langkah krusial bagi kedua guru untuk meninjau kembali putusan akhir demi terwujudnya keadilan substantif. Pihak Kejati mendukung langkah ini setelah melihat adanya fakta baru.

“Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat perkembangan, fakta dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara,” tegas Didik Farkhan.

“Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),” tambahnya.

Intervensi dari Kejati Sulsel disambut dengan tangis haru oleh kedua guru. Abdul Muis, yang hanya berjarak delapan bulan lagi dari masa pensiun, menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam.

“Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati Sulsel,” ucap Abdul Muis terharu sambil memeluk Kajati.

Ia menambahkan bahwa dukungan Kejaksaan ini memberikan harapan besar bagi dirinya dan Rasnal untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka di masa akhir pengabdian.

Kasus ini bermula dari perkara dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Rasnal dan Abdul Muis didakwa karena memungut dana Rp20.000 dari orang tua murid. Dana tersebut digunakan sebagai urunan untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.

Putusan Pengadilan Tipikor Pada 15 Desember 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar membebaskan keduanya dan menyatakan mereka tidak bersalah. Proses kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Putusan Kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada kedua guru (Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).

Putusan kasasi MA yang telah inkrah inilah yang kemudian menjadi dasar hukum wajib bagi Gubernur Sulsel untuk menerbitkan SK PTDH bagi keduanya. Melalui langkah pengajuan PK yang didukung Kejati, kedua guru ini berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh.