​Maros, Pojoksiar.com – Polres Maros kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial AF (24), warga Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, ditangkap karena menjadi pengedar sabu yang memanfaatkan media sosial.

​Penangkapan dramatis ini terjadi di rumah pelaku di Jalan Langsat, Turikale, pada Minggu (5/10). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika secara online.

​Sabu 6,43 Gram Diamankan
​Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang tak bisa dibantah:​Empat saset plastik berisi sabu seberat total 6,43 gram, ​satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi, alat isap sabu dan timbangan digital.

​Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, S.H., M.H., membenarkan bahwa pelaku mengakui semua barang haram tersebut miliknya.

​”Pelaku mendapatkan barang melalui akun Instagram dan kembali mengedarkannya secara online di Maros. Ia juga turut mengonsumsi barang tersebut,” tegas AKP Salehuddin, Minggu (12/10/2025).

​Polisi menemukan bukti percakapan penjualan dan distribusi sabu melalui akun media sosial pelaku.
​Saat ini, AF dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pengedar sabu online ini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
​Polres Maros berkomitmen akan terus menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkotika, termasuk yang beroperasi menggunakan platform digital.