Pangkep, Pojoksiar.com – Seorang perempuan berinisial KS (45) asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap di Kabupaten Pangkep setelah menipu seorang perempuan berinisial H. KS melakukan penipuan bermodus bisa menggandakan emas.
“Ya, di sini kami telah melakukan pemeriksaan terkait adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan. Benar adanya itu. Pelaku asal perempuan berinisial KS asal Kabupaten Takalar,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, Rabu (10/9/2025).
Azwin mengatakan, pelaku ditangkap disebuah pom bensin jalan Poros Pangkep-Maros, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Jumat (5/9).
“Pelaku diamankan saat melakukan pengisian BBM di SPBU,” ucap Azwin.
Dia menuturkan, aksi penipuan dilakukan pelaku berawal dari pertemuannya dengan korban pada awal Agustus 2025. Saat itu KS mengaku bisa mengobati korban yang mengeluhkan sering sakit kepala. KS meminta korban untuk datang kerumah kosnya untuk diobati dengan menyiapkan sejumlah sesajen.
“Pelaku ini mengaku pintar mengobati korban. Korban kemudian datang ke rumah kos pelaku dan menyerahkan uang untuk pembelian sesajen untuk ritual,” ujarnya.
Setelah prosesi pengobatan, pelaku dan korban menjadi akrab. Pelaku lalu menjanjikan bisa mencairkan emas gaib untuk korban dengan persyaratan korban menyerahkan uang.
“Curhatlah ini korban kepada tersangka banyak cobaan hidupnya seperti hutang di pegadaian, di bank oleh karena itu dari cerita korban tersebut dimanfaatkan oleh tersangka dengan mengaku bisa menggandakan emas,” ungkapnya.
Azwin mengatakan, pelaku menjanjikan jika korban mengikuti perintahnya dengan ritual serta menyerahkan uang dan emas miliknya maka akan mendapatkan uang yang banyak. Korban yang tergiur lalu mengikuti ritual dengan ritual mandi menyerahkan uang pembelian sesajen dan tumbal seekor kambing hitam. Pelaku menjanjikan setelah semua ritual, uang dan emas korban akan berlipat ganda.
“Korban tergiur ajakan atau rayuan dari tersangka tersebut nah dari situ pun terjadilah tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dimana disini tersangka meminta uang kepada korban untuk membeli sesajen atau ritual seperti kambing,” ucapnya.
KS juga menyerahkan gelang dan cincin emas palsu kepada korban. Azwin mengatakan, hal itu dilakukan pelaku untuk meyakinkan korban bahwa
“Ada juga sesajen bunga-bunga untuk mandi untuk katanya dapat mengeluarkan emas, pada waktu itu memang ada yang dikeluarkan oleh tersangka berupa emas namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh kami, berwasanya emas yang dikeluarkan itu adalah manipulasi emas tiruan,” kata Azwin.
Dari pengakuan korban kepada polisi, H menyerahkan uang tersebut dengan cara tunai dan transfer bank. Total yang diserahkan korban melalui transfer sebesar Rp 33 juta.
“Dari bukti rekening koran kami persesuaian yang mana dari transfer-transfernya itu kurang lebih berjumlah Rp 33 juta. Dari keterangan korban dan keterangan tersangka ada beberapa uang kes yang dikasih langsung dari korban kepada tersangka. Nah itu kami lakukan lagi pembuktiannya,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 378 dan 372 KUHP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan