Pojoksiar – Seorang rentenir perempuan di Kabupaten Pangkep, Sulsel berinisial N (37) melaporkan anak buahnya sendiri yang juga seorang perempuan W (30) setelah sadar telah ditipu. Aksi penipuan W membuat N mengalami kerugian hingga Rp 550 juta.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh mengatakan, kejadian ini bermula sejak Oktober 2024 ketika W yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko menawarkan N mencarikan nasabah. N yang percaya dengan bujuk rayu W yang mengaku pedagang ini untuk mencarikan nasabah yang ingin meminjam uang dengan sistem pengembalian sebesar 20 persen dari nilai pinjaman.
“Kepada W, pelaku N mengaku punya toko padahal karyawan toko dan menawarkan kerjasama mencarikan nasabah dengan pengembalian sebesar 20 persen dari nilai pinjaman,” kata Saleh, Kamis (25/7/2025).
W kemudian sering melaporkan nama-nama yang diakui sebagai temannya yang ingin meminjam uang kepada N dengan berbagai alasan. Awalnya N tidak curiga sebab pembayaran bunga selalu tepat waktu, dia tidak sadar jika bunga pinjaman yang diserahkan W adalah uangnya sendiri.
“Pelaku W selalu membayar bunga kepada N seolah itu dari nasabah tapi sebenarnya itu uang N sendiri yang dipegang oleh pelaku,” bebernya.
Karena pembayaran bunga lancar, N menaruh kepercayaan kepada W. Situasi ini dimanfaatkan oleh W untuk terus melaporkan nama-nama nasabah fiktif. Bukan hanya uang, N bahkan menyerahkan emas seberat 400 gram kepada W untuk dipinjamkan sebagai modal.
“W ini memanfaatkan kepercayaan jadi bukan hanya uang ada juga emas 400 gram yang diserahkan N kepada W,” ungkap Saleh.
Korban sadar tertipu ketika pelaku mulai jarang membayar bunga dan mulai sulit dihubungi. N bersama keluarganya lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, pelaku diamankan unit Resmob Polres Pangkep di sebuah rumah temannya di Jalan Jambu, Kelurahan Mappasaile, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (23/7).
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pangkep dan akan dikenakan pasal 378 atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Selain pelaki polisi juga mengamankan bukti transfer uang ke rekening pelaku dari korban.
“Barang bukti yang kita amankan itu slip bukti transfer dari korban ke pelaku. Pelaku diancam pasal 378 atau 372 KUHP, ancamannya 4 tahun penjara” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan