Pojoksiar – Dua pelaku pencurian ikan ekspor di Pangkep ditangkap polisi Ketiga pelaku masing-masing AR (23) dan MF (16) ditangkap Unit Resmob Polres Pangkep disebuah rumah kontrakan di Gowa.

“Benar kami tangkap 2 orang pelaku pencurian ikan ekspor,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, Selasa (4/2/2025).

Firman mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan CCTV di TKP di depan Kantor BRI Pangkep, jalan poros Pangkep-Makassar, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (31/1). Dalam rekaman CCTV, para pelaku terlihat memindahkan 3 boks ikan dari sebuah mobil ke mobil yang mereka tumpangi.

“Mereka mencuri 3 boks dari sebuah mobil di depan BRI Pangkep lalu dipindahkan ke mobil yang mereka tumpangi,” kata Firman.

Ketiga boks ikan yang dicuri para pelaku berjenis kerapu dan tenggiri dijual disekitar kontrakan mereka di Kabupaten Gowa. Firman mengatakan, total harga dari ketiga boks tersebut mencapai Rp 15 juta rupiah.

“Ada 1 boks ikan Tenggiri dan 2 boks ikan Kerapu dengan nilai Rp 15 juta. Itu dibawa ke Gowa untuk dijual,” ucapnya.

Firman mengatakan 3 boks ikan tersebut milik seorang warga Pangkep. Rencananya 3 boks ikan itu yang berasal dari Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) tersebut akan dibawa ke gudang di Makassar untuk diekspor keluar negeri.

“Ikan itu dari Majene, biasa memang pemilik atau pengemudi istirahat disana (depan BRI) sebelum lanjut ke Makassar,” kata Firman.

Firman menurutkan, setelah mengetahui nomor polisi dari mobil yang digunakan para pelaku, polisi lalu menuju Makassar untuk penangkapan. Diketahui juga bahwa mobil jenis minibus tersebut adalah mobil rental.

“Mobil yang digunakan pelaku itu mobil rental. Kami datang dan menangkap ketiganya di sebuah kontrakan di Gowa,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti mobil yang digunakan dan 3 boks ikan. Para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu mobil dan 3 boks ikan. Kita kenakan pasal 362 KUHP kepada para pelaku,” ujarnya.