Maros, Pojoksiar – Malang nian nasib remaja putri berinisial C (11) yang diperkosa 2 pemuda teman pamannya. Kedua pemuda yang baru dikenalnya itu memperkosa C dengan modus diajak jalan-jalan.

“Motif atau modusnya korban diajak jalan-jalan,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu di Mapolres Maros, Rabu (25/9/2024).

Aditya Pandu menuturkan kejadian bermula ketika korban bersama tantenya berinisial V dijemput oleh pacar tantenya dengan sepeda motor dari kediaman mereka di Kabupaten Gowa menuju Desa Pucak, Kabupaten Maros, Sabtu (14/9).

Dengan berboncengan 3, mereka tiba di Desa Pucak sekitar pukul 22.45 wita. Pacar tantenya lalu menghubungi temannya ES untuk datang. ES datang berdua dengan S alias Bolong. Mereka lalu mengajak korban jalan-jalan. Atas izin tantenya, kedua pelaku membawa korban dengan sepeda motor menuju hutan.

 

“Setelah di hutan mereka singgah untuk ngobrol. Pelaku ES menyuruh S alias Bolong untuk pergi beli rokok. Ketika S pergi, ES langsung melakukan aksinya dengan melakukan persetubuhan terhadap korban,” terang Aditya.

 

“Setelah ES melakukan persetubuhan, dia keluar dari hutan. Saat itu S alias Bolong masuk kedalam hutan dan melakukan aksinya dengan menyetubuhi C,” sambungnya.

 

Setelah kejadian, korban diantar pulang ke rumahnya di Kabupaten Gowa. Korban melaporkan pemerkosaan yang dialaminya kepada ibunya dan melaporkan ke Mapolres Maros.

 

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi menangkap dua tersangka pada Minggu (22/9) di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros sekitar pukul 22.44 wita.

 

“Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut. Tim memperoleh Informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian Tim menuju tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku,” kata Andi Alamsyah.

 

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian yang digunakan korban saat kejadian. “Barang bukti baju lengan panjang, jeans biru, jilbab hitam, pakaian dalam putih, bra hitam,” kata Alamsyah.

 

Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.