Pangkep, Pojoksiar.com – Ratusan narapidana di Rutan Kelas II B Pangkep mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia. 3 orang diantaranya langsung bebas.
Remisi diberikan secara simbolis usai oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau dilapangan Rutan Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (17/8).
“Untuk peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan ini, 489 orang narapidana di Rutan Pangkep yang mendapatkan remisi,” kata Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, Senin (18/8/2025).
Irphan mengatakan, remisi yang diberikan terdiri dari penerima remisi umum 224 orang dan remisi dasawarsa 265 orang. Pemberian remisi diberikan kepada nabi yang telah menjalani 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik.
“Ada dua jenis pemberian remisi yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum berjumlah 224 orang dan remisi dasawarsa berjumlah 265 orang,” ungkap Irphan.
“Remisi ini adalah hak narapidana dengan syarat minimal 6 bulan pidana, aktif melakukan pembinaan dan berkelakuan baik selama di dalam tahanan,” jelasnya.
Irphan menuturkan, 3 orang narapidana yang mendapatkan remisi dinyatakan bebas. 3 orang tersebut adalah 2 orang penerima remisi umum dan 1 penerima remisi dasawarsa.
“Hari ini yang bebas bersyarat ada 3 orang, remisi umum 2 orang sedangkan remisi dasawarsa 1 orang yang bebas,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi di hari kemerdekaan.
“Selamat bagi narapidana dan warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana yang sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,” ucap Yusran.

Tinggalkan Balasan