Maros, Pojoksiar – Persoalan video viral ketika anggota DPRD Maros memberikan bimtek tim paslon Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansur (CS Ta) menuding setan pemilih kotak kosong berbuntut panjang. Setelah lolos dari jerat pidana di Bawaslu Maros, kini Marjan dilaporkan ke Polda Sulsel.

Pengacara Amir Kadir yang melaporkan Marjan telah memasukkan laporan pengaduannya ke Polda Sulsel. Laporan tersebut berisi pasal ujaran kebencian dan penistaan agama. Ia juga memperlihatkan tanda terima laporan dari piket Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Ini sudah ada tanda terima laprannya,” kata Amir, Jumat (8/11/2024).

Amir berharap laporan tersebut ditangani oleh pihak kepolisian secara transparan. Dia berharap Marjan Massere mempertanggungjawabkan ucapannya secara hukum.

“Harapan saya bersama masyarakat bisa (kasus) dibuat terang benderang ini persoalan dan marjan diseret ke pengadilan,” ucap Amir.

Sebelumnya, Amir juga melaporkan kasus yang sama ke Bawaslu Maros. Namun pihak Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran dalam laporan Marjan.

Bawaslu kemudian menghentikan penyelidikan kasus Marjan Massere yang diduga menghina pemilih kotak kosong di Pilkada Maros 2024. Gakkumdu menilai Marjan tidak melanggar Undang-Undang Pilkada.

“Hasil pembahasan itu lumayan alot, tadi memang disepakati ini tidak dinaikkan ke tahap selanjutnya,” ujar Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis kepada wartawan, Rabu (6/11).