Pangkep, Pojoksiar.com — Manajemen PT Semen Tonasa memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi buruh alih daya (outsourcing) yang menuntut penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Perusahaan menegaskan bahwa urusan pengupahan merupakan kewenangan sepenuhnya dari pihak vendor.

​GM Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, Muhammad Mursham, menjelaskan bahwa tenaga outsourcing dikelola langsung oleh perusahaan vendor yang menjalin kontrak dengan PT Semen Tonasa. Oleh karena itu, segala hak normatif pekerja menjadi tanggung jawab pihak ketiga tersebut.

​”Pengupahan, pembayaran gaji, tunjangan, serta pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak vendor sesuai perjanjian kerja yang berlaku,” ujar Mursham, Rabu (4/2/2026).

​Meski begitu, Mursham memastikan PT Semen Tonasa tetap berkomitmen pada UU Ketenagakerjaan. Perusahaan secara konsisten melakukan pengawasan agar seluruh mitra kerja mematuhi regulasi, termasuk pembayaran upah yang sesuai dengan SK Gubernur terkait UMK.
​
​Menanggapi ketidakpuasan pekerja, persoalan ini akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pangkep yang dijadwalkan pada 5 dan 6 Februari 2026. Forum ini akan mempertemukan manajemen PT Semen Tonasa, seluruh perusahaan vendor terkait dan ​Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep.

​Mursham menambahkan bahwa jika ditemukan vendor yang tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak tiga tahun yang telah disepakati, hal tersebut akan menjadi poin penyelesaian utama dalam forum tersebut.

​Di sisi lain, Ketua Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa (FPOS-ST), Alfianto Amir, menyoroti adanya ketidaksesuaian nilai upah yang diterima bulan ini. Menurutnya, meskipun gaji pokok dinaikkan, pihak vendor justru menghapus tunjangan beban kerja yang seharusnya tetap dibayarkan.

​”Seharusnya pekerja menerima upah Rp 4.032.248 ditambah tunjangan hingga Rp 525.000. Namun, yang diterima saat ini hanya Rp 4.145.000 tanpa tunjangan sama sekali,” ungkap Alfianto. Ia menegaskan bahwa dalam kontrak kerja, kenaikan UMK seharusnya diikuti dengan penyesuaian upah tanpa menghilangkan hak tunjangan yang sudah ada.