Maros, Pojoksiar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika antar provinsi dan Kabupaten yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Maros dan Kota Makassar.
Dalam operasi penangkapan pertama, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Maros melakukan penangkapan terhadap 1 orang bandar narkoba jenis shabu atas nama R Alias DANDI, pelaku ditangkap pada saat akan melakukan transaksi narkotika di sekitaran area ruko Royal Grande Graha Cemerlang Kec. Mandai Kab. Maros pada hari Minggu, Tanggal 17 Agustus 2025 Sekitar Pukul 16.45 Wita.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) saset narkotika jenis shabu ukuran sedang, kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, dirinya mengaku bahwa masih menyimpan sisa narkotika jenis shabu di kamar di rumahnya di Lingk. Lantebung, Kel. Bira Kec. Tamalanrea Kota Makassar.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, maka kemudian petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 403 Gram serta barang bukti lain berupa Alat timbang digital dan saset pelastik kosong.
Berdasarkan hasil introgasi pelaku bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku adalah barang yang dirinya kuasai dan dititipkan oleh seseorang yang pelaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dan barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah barang siap edar.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut melalui media sosial dengan system terputus.
Kemudian pada operasi penangkapan kedua, petugas satuan reserse Narkoba Polres Maros melakukan penangkapan terhadap komplotan jaringan pengedar narkoba antar Kabupaten, yang mana ketiga pelaku KD (56), AJR (38) dan AG (38) merupakan warga Kabupaten Bone.
Pada saat ditangkap petugas menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) Gram narkotika jenis shabu siap edar dari tangan pelaku.
Dari hasil introgasi, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda diantaranya KD merupakan Bandar Narkotika lintas Kabupaten, AJR sebagai perantara dan AG sebagai kurir shabu.
Dari hasil keseluruhan pengungkapan kasus Narkotika ini, Polres Maros menyita barang bukti shabu sebanyak 414,69 (empat ratus empat belas koma enam Sembilan) GRAM dengan nilai 400 juta rupiah dan diperkirakan menyelamatkan setidaknya 1000 orang dari bahaya Narkoba.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun dan denda minimal Rp1 miliar.